Tarif Listrik Tak Naik Hingga September 2020

Tarif Listrik Tak Naik Hingga September 2020

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif listrik tak naik hingga 30 September 2020. Keputusan ini berlaku bagi pelanggan subsidi dan nonsubsidi. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020. Dalam aturan itu, terdapat empat indikator makro ekonomi dalam menetapkan tarif listrik setiap tiga bulan, yaitu kurs Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat (AS), harga minyak Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Patokan Batu bara (HPB). Dengan melihat indikator tersebut, maka tarif listrik untuk pelanggan subsidi dan non subsidi masih sama sejak 2017 lalu. Tarif listrik pelanggan non subsidi rumah tangga daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 hingga 5.500 VA sebesar Rp1.467/kwh. Kemudian untuk pelanggan bisnis dengan daya 6.600 hingga 200 kVA, pelanggan pemerintah daya 6.600 sampai 200 kVA keatas, dan penerangan jalan umum sebesar Rp1.467/kWh. Sedangkan tarif khusus pelanggan rumah tangga 900 VA sebesar Rp1.352/kWh. Selanjutnya tarif pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya lebih dari 200 kVA dan layanan khusus sebesar Rp1.115/kWh. Sedangkan tarif pelanggan industri dengan daya sama atau di atas 30.000 kVA sebesar Rp997/kWh. Bahkan, untuk mengurangi beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19 pemerintah telah memutuskan memberikan diskon kepada pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA, serta pelanggan bisnis 450 VA dan industri 450 VA. Pelanggan subsidi 450 VA mendapatkan listrik gratis dan pelanggan 900 VA subsidi mendapatkan diskon 50 persen dari tagihan listrik. \"Beberapa golongan diberikan keringanan sebagai jaring pengaman sektor energi di masa pandemi,\" kata Kepala Biro Komunikasi Layanan Infomasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi dalam keterangannya, kemarin (4/6). Sementara Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan, keputusan tak menaikkan tarif listrik karena melihat kondisi ekonomi sulit akibat pandemi corona. Kondisi ini berdampak pada daya beli, daya saing, pelemahan ekonomi di masyarakat. \"Corona telah menekan kondisi ekonomi masyarakat. Tentu kondisi ini tak menggembirakan,\" katanya. Kendati tak ada penyesuaian tarif listrik di kuartal II/2020, pihaknya menjamin PLN tak mengalami kerugian. Ini karena pemerintah memberikan dua skema pembayaran bagi perusahaan listrik pelat merah itu, yakni pemberian subsidi listrik dan kompensasi. \"Subsidi dibayar per bulan. Untuk mekanisme kompensasi harus dihitung dan menunggu audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),\" ujarnya. Terpisah, ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Ariyo Irhamna meminta Kementerian ESDM di tengah kondisi sulit saat ini subsidi diberikan kepada semua golongan daya listrik. Selain itu, diperpanjang sampai benar-benar ekonomi pulih sedia kala. \"Kementerian ESDM harus memperluas pelanggan subsidi selama krisis,\" pungkasnya.(din/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: